2.497 Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kenapa?
Minggu, 25 Agustus 2024 - 08:46 WIB
Banyak pelamar yang tidak melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya, beberapa pelamar tidak menyertakan ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat yang diperlukan, atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan format yang diminta.
Kualifikasi pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS. Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. Misalnya, posisi tertentu mensyaratkan lulusan dari jurusan tertentu, namun pelamar dari jurusan yang berbeda tetap mencoba mendaftar.
Baca juga: Info Penting! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Formasinya
Seleksi CPNS juga mensyaratkan batas usia tertentu. Pelamar yang melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan oleh instansi tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, sehingga dinyatakan TMS.
Sistem pendaftaran online yang digunakan dalam proses seleksi CPNS sering kali mengalami kesalahan pengisian data oleh pelamar. Misalnya, pelamar salah memasukkan data diri atau salah memilih formasi jabatan yang dilamar. Kesalahan ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan TMS.
Beberapa posisi dalam CPNS memiliki persyaratan tambahan, seperti pengalaman kerja minimal, keahlian khusus, atau sertifikat profesi tertentu. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tambahan ini juga dinyatakan TMS.
2. Kualifikasi Pendidikan Tidak Memenuhi
Kualifikasi pendidikan menjadi salah satu syarat utama dalam seleksi CPNS. Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan posisi yang dilamar. Misalnya, posisi tertentu mensyaratkan lulusan dari jurusan tertentu, namun pelamar dari jurusan yang berbeda tetap mencoba mendaftar.
Baca juga: Info Penting! Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Formasinya
3. Usia Melebihi Batas yang Ditetapkan
Seleksi CPNS juga mensyaratkan batas usia tertentu. Pelamar yang melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan oleh instansi tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, sehingga dinyatakan TMS.
4. Kesalahan Pengisian Data pada Sistem Pendaftaran
Sistem pendaftaran online yang digunakan dalam proses seleksi CPNS sering kali mengalami kesalahan pengisian data oleh pelamar. Misalnya, pelamar salah memasukkan data diri atau salah memilih formasi jabatan yang dilamar. Kesalahan ini dapat menyebabkan pelamar dinyatakan TMS.
5. Tidak Memenuhi Persyaratan Tambahan
Beberapa posisi dalam CPNS memiliki persyaratan tambahan, seperti pengalaman kerja minimal, keahlian khusus, atau sertifikat profesi tertentu. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tambahan ini juga dinyatakan TMS.
Lihat Juga :
tulis komentar anda