Apakah Guru Swasta Bisa Ikut Daftar PPPK 2024? Sesuai Aturan Begini Ketentuannya
Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:00 WIB
11. Khusus bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, berlaku ketentuan kualifikasi pendidikan sebagai berikut: Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan sudah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun Jika pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat tersebut lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
12. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:
• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris
• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF
• Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
12. Penyandang disabilitas pelamar PPPK JF Guru dikenakan ketentuan berikut:
• Penyandang disabilitas rungu tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indoensia atau JF Guru Bahasa Inggris
• Penyandang disabilitas daksa tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF
• Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Penyandang disabilitas netra tidak bisa melamar ke kebutuhan PPPK JF Seni Budaya Keterampilan.
(wyn)
tulis komentar anda