Mau Berkarier di Kemenkumham? Segini Besaran Gaji yang Diterima Pegawainya
Senin, 16 September 2024 - 12:52 WIB
• Golongan III A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
• Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Masalah gaji, mungkin semua institusi dan lembaga sama, namun untuk tunjangan yang diberikan tidak. Ya, di luar gaji pokok, kamu akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi menjadi seorang PNS Kemenkumham.
Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
• Golongan III B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
• Golongan III C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
• Golongan III D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham
Masalah gaji, mungkin semua institusi dan lembaga sama, namun untuk tunjangan yang diberikan tidak. Ya, di luar gaji pokok, kamu akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi menjadi seorang PNS Kemenkumham.
Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
tulis komentar anda