Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan
Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor.
Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.
Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa
Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.
Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa
Selain Gaji, Rektor Dapat Tunjangan
Lihat Juga :