Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan
Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB
Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor.
Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.
Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa
Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor.
Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.
Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa
Selain Gaji, Rektor Dapat Tunjangan
Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No 41 Tahun Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen terdiri dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, nominal sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, dengan besaran dua kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Tunjangan Rektor
tulis komentar anda