Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan

Rabu, 25 September 2024 - 07:00 WIB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/institut memangku jabatan akademik di atas lektor.

Jabatan di atas lektor adalah lektor kepala dan guru besar, dengan golongan IV/a hingga IV/e.

Dengan demikian, besaran gaji rektor berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca juga: Rektor Baru UI Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Sarat Prestasi Sejak Mahasiswa


Selain Gaji, Rektor Dapat Tunjangan

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!