Pelajar Diingatkan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial Ada Batasnya

Rabu, 25 September 2024 - 14:19 WIB
Pembicara lain, dosen Universitas Paramadina dan Peneliti Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES Jakarta Joko Arizal mengatakan, kebebasan berekspresi di media sosial dibatasi hak digital orang lain. Hak digital merupakan hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital.

”Ada hak, ada tanggung jawab. Menjaga hak-hak atau reputasi orang lain. Menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik. Ragam hak digital, yaitu hak mengakses, hak berekspresi dan hak merasa aman,” jelas Joko Arizal.

Sementara, CEO PT Mahakarya Berkah Sejahtera Muhajir Sulthonul Aziz meminta pengguna digital untuk memiliki kemampuan kecakapan digital. Kecakapan itu meliputi lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, dompet digital, lokapasar dan transaksi elektronik.

”Individu yang cakap bermedia digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital,” jelas Muhajir Sulthonul Aziz.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More