Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
i. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

j. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);

k. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan

lulus seleksi pengadaan PPPK);

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Buka 1.031.554 Formasi untuk Honorer, Cek Yuk Sebelum Daftar

l. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

o. Pelamar merupakan lulusan:

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More