Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
21. Bagi pelamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional teknis hanya dapat melamar pada unit kerja tempat bekerja saat ini.

22. Bagi pelamar pada jabatan fungsional kesehatan dapat melamar pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit kerja tempat bekerja saat ini).

23. Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

24. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kondisi saat ini (mengkonsumsi obat/memakai alat bantu, dll). Diharapkan dokter pemeriksa adalah dokter yang spesialisasinya sesuai dengan jenis kedisabilitasannya. Minimal menerangkan sesuai format surat keterangan pada Lampiran II yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

c. Mencantumkan link (tautan) video pada laman sscasn.bkn.go.id yang berisi:

1) Perkenalan diri dan penjelasan mengenai kedisabilitasannya (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat yang dikonsumsi saat ini).

2) Kegiatan sehari-hari pelamar sesuai jabatan yang akan dilamar serta hambatan yang dihadapi dalam menjalankan aktivitas.

3) Kemampuan mobilisasi, seperti naik dan turun tangga serta duduk dan berdiri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More