Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Minggu, 06 Oktober 2024 - 10:12 WIB
9. Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar dengan e-meterai/meterai tempel Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran V (penggunaan emeterai atau meterai tempel disesuaikan dengan kebijakan Panitia Seleksi Nasional pada SSCASN). Jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas. Jika menggunakan e-meterai, tanda tangan tidak boleh mengenai e-meterai.
10. Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan sesuai format pada Lampiran VI. 18. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja selama 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir sesuai masa kerja
11. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, mengunggah STR definitif sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan sesuai Lampiran III Pengumuman.
12. Bagi pelamar penyandang disabilitas mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mencantumkan link (tautan) video sesuai dengan ketentuan sebagaimana Romawi II angka 24.
Demikian persyaratan dan berkas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK di Kemenkes 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
10. Surat keterangan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan sesuai format pada Lampiran VI. 18. Surat Keputusan Pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja selama 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun terakhir sesuai masa kerja
11. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan, mengunggah STR definitif sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan sesuai Lampiran III Pengumuman.
12. Bagi pelamar penyandang disabilitas mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan mencantumkan link (tautan) video sesuai dengan ketentuan sebagaimana Romawi II angka 24.
Demikian persyaratan dan berkas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK di Kemenkes 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda