Fungsi Media dan Metode Komunikasi Krisis
Selasa, 14 April 2020 - 22:49 WIB
Perlu diketahui, KPI Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa:
1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih massif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.
2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan
tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.
3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan
pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.
4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan:
a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;
b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;
c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;
1. Komitmen lembaga penyiaran untuk lebih massif menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terutama tindakan social/physical distancing melalui ILM di setiap program yang disiarkan atau setiap jam sekali.
2. Memberikan contoh pelaksanaan social/physical distancing dengan tidak memuat program yang menampilkan visualisasi massa/penonton, baik secara live, tapping, maupun rekayasa editing kecuali diinformasikan secara jelas bahwa tayangan
tersebut rekaman/recorded/re-run dalam bentuk running text atau caption di sepanjang penayangan program.
3. Menerapkan protokol pencegahan dan penanganan keamanan dalam bentuk physical distancing bagi host/presenter, kru penyiaran, jurnalis, narasumber, dan
pendukung acara lainnya baik di dalam maupun di luar studio.
4. Mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran agar patuh pada ketentuan terkait perlindungan anak-anak dan remaja dengan:
a) Memperhatikan ketersediaan program bagi anak pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 WIB dengan muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis anak-anak dan remaja;
b) Selektif memilih materi tayangan agar tidak menstimulasi anak melakukan tindakan yang tidak semestinya ditiru atau dianggap lazim/lumrah seperti diberitakan akhir-akhir ini yaitu menikah pada usia muda, eksploitasi pernikahan dini, pengungkapan konflik rumah tangga, dan sebagainya;
c) Menampilkan konflik dan aksi/adegan kekerasan, bullying dalam rumah tangga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya;
tulis komentar anda