Fungsi Media dan Metode Komunikasi Krisis
Selasa, 14 April 2020 - 22:49 WIB
d) Membatasi adegan percintaan dan perselingkuhan.
5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.
6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama.
Dan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran Dalam Penanggulangan Pesebaran Wabah Corona di point enam dijelaskan bahwa:
6. Pelaksanaan
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
1. Mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;
2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;
3. Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;
4. Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
5. Meminta lembaga penyiaran agar memperbanyak program siaran bertema pendidikan dan pembelajaran untuk membantu proses belajar mengajar anak di rumah.
6. Mengedepankan perbincangan yang konstruktif dan solutif dalam penanganan persebaran Covid-19 sebagai wujud kepedulian bersama.
Dan surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran Dalam Penanggulangan Pesebaran Wabah Corona di point enam dijelaskan bahwa:
6. Pelaksanaan
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
1. Mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;
2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;
3. Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;
4. Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
Lihat Juga :
tulis komentar anda