Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Deadline 20 Desember
Minggu, 01 Desember 2024 - 18:28 WIB
Nunuk mengingatkan pendaftaran jangan dilakukan terburu-buru dan jangan panik agar tidak ada potensi kesalahan data. Jika ada kesulitan teknis, Nunuk mengatakan, bisa menghubungi Helpdesk PPG dan membuka laman ppg.kemdikbud.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik);
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB;
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Persyaratan PPG Bagi Guru Tertentu 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik);
4. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
5. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada
laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/info;
6. Ijazah S-1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus linier dengan bidang studi PPG berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru Dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terverifikasi pada SIMPKB;
7. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Lihat Juga :
tulis komentar anda