Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Deadline 20 Desember
Minggu, 01 Desember 2024 - 18:28 WIB
8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik;
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG
12. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
13. Terdaftar di 1 induk satuan pendidikan formal;
14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)
15. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK); dan
9. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada dapodik;
10. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 9 guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024, dan
aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG;
11. Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 9 yang bertugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada dapodik atau kurang dari 1 tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat sebagai kepala sekolah atau aktif mengajar yang tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun
ajaran 2023/2024, dan aktif bertugas sebagai kepala sekolah pada saat pelaksanaan PPG
12. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
13. Terdaftar di 1 induk satuan pendidikan formal;
14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)
15. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK); dan
Lihat Juga :
tulis komentar anda