Apa Boleh Dana KIP Dipotong oleh Sekolah atau Kampus? Hati-Hati Diproses Hukum

Kamis, 19 Desember 2024 - 13:45 WIB
Sementara untuk KIP jenjang Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah Rp450.000 untuk jenjang SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP dan sederajat, dan untuk jenjang SMA dan sederajat adalah Rp1,8 juta.

Baca juga: Cara Cek PIP Kemendikbud Desember 2024, Siapkan NISN dan NIK Anda

Bolehkah Dana KIP Dipotong Sekolah atau Kampus?



Menjawab pertanyaan tersebut maka harus melihat Kembali Peraturan Sesjen mengenai PIP di perguruan tinggi dan juga pendidikan dasar dan menengah.

Persesjen Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah di Baba III menyebutkan bahwa tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun dengan alasan dan bentuk apa pun.

Sedangkan pada Persesjen Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi ditegaskan juga jika perguruan tinggi, LLDikti, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Selain itu juga ditekankan perguruan tinggi, LLDikti, pemangku kepentingan, dan pihak lainnya melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah maka bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah atau kampus tidak boleh menyimpan buku rekening tabunbgan dan ATM penerima KIP. Rekening dan kartu ATM ini hanya boleh dipegang oleh siswa yang bersangkutan.

Demikian ulasan mengenai apakah dana KIP boleh dipotong oleh sekolah dan kampus. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More