Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar PPPK, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 04 Januari 2025 - 09:10 WIB
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif

Cara Membuat SKCK Online



Apabila seluruh berkas sudah disiapkan, maka tinggal melakukan pengunggahan dokumen sesuai dengan langkah-langkah berikut :

- Pertama, unduh aplikasi "Super Apps Presisi

- Lalu, lakukan pendaftaran akun
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More