Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Abdul Mu’ti Dorong PAI Inklusif-Pluralis
Kamis, 03 September 2020 - 06:15 WIB
Ditambahkan Mu’ti, guna menerapkan model PAI demikian, dibutuhkan dukungan berupa pembaruan regulasi dan kebijakan di sektor pendidikan sendiri. Menurutnya, kebijakan pendidikan agama dalam dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dimana pendidikan agama diberikan sesuai agama murid dan diajarkan oleh guru seagama perlu dipertahankan dan diperkuat keterlaksanaannya dalam praktik penyelenggaraan pendidikan.
Hanya saja, lanjutnya, diperlukan koreksi atas sejumlah kebijakan lain dimana ruang lingkup pendidikan agama hanya diberikan pada enam agama resmi negara dan aliran kepercayaan. Selain itu, kebijakan lain yang perlu dikoreksi adalah ketentuan 15 orang murid sebagai syarat minimal penyelenggaraan pendidikan agama. “Peraturan tersebut menghilangkan hak pemeluk agama di luar enam agama resmi dan penganut aliran kepercayaan,” tandasnya. (Baca juga: Rektor IPB: Indonesia Harus Siapkan Skenario Pembelajaran Masa Depan )
Beberapa hal lain yang perlu diperbarui, sambungnya, adalah perlunya mempertimbangkan ulang evaluasi pembelajaran berorientasi kognitif. Menurutnya. evaluasi pembelajaran harusnya diarahkan sebagai proses reflektif dan meta-kognitif dimana murid dapat mengevaluasi kualitas belajar dan kualitas diri dirinya.
Diketahui, Profesor Mu’ti mengajar di FITK UIN Jakarta sejak tahun 2014. Lulusan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta (2008) yang tercatat menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah (2015-2020) ini dipercaya mengampu beberapa mata kuliah seperti Studi Islam, Islam dan Ilmu Pengetahuan, Comprehensive Islamic Study, Contemporary Issues In Islamic Studies, Landasan Pendidikan, dan Ilmu Pendidikan Islam.
Hanya saja, lanjutnya, diperlukan koreksi atas sejumlah kebijakan lain dimana ruang lingkup pendidikan agama hanya diberikan pada enam agama resmi negara dan aliran kepercayaan. Selain itu, kebijakan lain yang perlu dikoreksi adalah ketentuan 15 orang murid sebagai syarat minimal penyelenggaraan pendidikan agama. “Peraturan tersebut menghilangkan hak pemeluk agama di luar enam agama resmi dan penganut aliran kepercayaan,” tandasnya. (Baca juga: Rektor IPB: Indonesia Harus Siapkan Skenario Pembelajaran Masa Depan )
Beberapa hal lain yang perlu diperbarui, sambungnya, adalah perlunya mempertimbangkan ulang evaluasi pembelajaran berorientasi kognitif. Menurutnya. evaluasi pembelajaran harusnya diarahkan sebagai proses reflektif dan meta-kognitif dimana murid dapat mengevaluasi kualitas belajar dan kualitas diri dirinya.
Diketahui, Profesor Mu’ti mengajar di FITK UIN Jakarta sejak tahun 2014. Lulusan Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta (2008) yang tercatat menjabat Sekretaris Umum PP Muhammadiyah (2015-2020) ini dipercaya mengampu beberapa mata kuliah seperti Studi Islam, Islam dan Ilmu Pengetahuan, Comprehensive Islamic Study, Contemporary Issues In Islamic Studies, Landasan Pendidikan, dan Ilmu Pendidikan Islam.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda