Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum
Senin, 17 Februari 2025 - 15:21 WIB

Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat.Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat. Hampir mirip dengan profesi dokter, ada sejumlah tahapan bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi advokat atau pengacara.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), seseorang harus melewati beberapa tahapan sebelum dapat berpraktik sebagai advokat yang sah.
Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi pengacara di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.
Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan di fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lulusan akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang merupakan syarat dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung
Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), seseorang harus melewati beberapa tahapan sebelum dapat berpraktik sebagai advokat yang sah.
Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi pengacara di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.
7 Tahapan Menjadi Pengacara
1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum
Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan di fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lulusan akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang merupakan syarat dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.
3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Lihat Juga :