Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum

Senin, 17 Februari 2025 - 15:21 WIB
Setelah menyelesaikan PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini bertujuan untuk menguji kompetensi dan pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk etika profesi dan hukum acara. UPA biasanya diadakan secara berkala oleh organisasi advokat.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara

4. Magang di Kantor Advokat



Calon pengacara yang telah lulus UPA diwajibkan untuk menjalani magang selama minimal dua tahun di kantor advokat yang telah berpraktik. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.

5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan sebagai Advokat



Setelah menyelesaikan magang, calon advokat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai advokat kepada organisasi advokat. Jika permohonan disetujui, calon advokat akan diangkat secara resmi dalam suatu sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili.

6. Mengucapkan Sumpah Advokat



Tahap akhir adalah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah mengucapkan sumpah, seseorang resmi menjadi advokat dan berhak membuka praktik hukum secara mandiri.

7. Bergabung dengan Organisasi Advokat



Sebagai advokat yang telah disumpah, seseorang harus terdaftar di organisasi advokat dan mematuhi kode etik yang berlaku. Bergabung dengan organisasi advokat memungkinkan seorang advokat untuk terus mengembangkan keterampilannya serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan profesinya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!