Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek

Sabtu, 12 April 2025 - 17:15 WIB
- Identitas lengkap pemohon

- Tujuan legalisasi (misal: studi lanjut atau bekerja di luar negeri)

- Negara tujuan

Baca juga: 7 Negara yang Menggratiskan Uang Kuliah, Peluang Emas bagi Mahasiswa

2. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar atau Institusi Tujuan



Berisi informasi atau permintaan resmi terkait kewajiban legalisasi ijazah oleh kementerian pendidikan tinggi Indonesia.

3. Dokumen Kelulusan



- Ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, SKPI

- Bisa berupa dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi

- Tidak ada batas jumlah fotokopi yang bisa dilegalisir

4. Print Out Data Akademik dari PDDIKTI



- Kunjungi: https://pddikti.kemdikbud.go.id

- Pastikan data Anda sudah lengkap dan sesuai dengan ijazah

- Harus tercantum Nomor Ijazah dan status “Lulus”

Baca juga: 6 Beasiswa Luar Negeri untuk Sandwich Generation, Tunjangan Besar Bisa Kerja Part Time
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!