Cara Legalisir Ijazah untuk Kuliah atau Bekerja ke Luar Negeri di Kemendikti Saintek

Sabtu, 12 April 2025 - 17:15 WIB

5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi



Diperlukan jika:

- Data Anda belum muncul di PDDIKTI

- Anda lulusan PTN atau PTS sebelum tahun 2003

- Untuk PTS, surat harus diverifikasi terlebih dahulu ke LLDIKTI.

6. Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000

Jika diwakilkan, lampirkan juga:

- Fotokopi KTP pemilik dokumen dan yang mewakili

Berapa Lama Prosesnya?



Waktu proses legalisasi ijazah bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean. Pastikan semua berkas sudah lengkap untuk mempercepat proses.

- Jangan lupa konfirmasi sebelum mengambil dokumen yang Anda perlukan

- Hubungi untuk Informasi Lebih Lanjut:

Call Center Kemendikti Saintek: (021) 126

Dengan mengetahui alur dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa mengurus legalisasi ijazah dengan lebih cepat dan mudah. Pastikan semua dokumen valid, lengkap, dan sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.

Legalitas dokumen adalah langkah awal menuju masa depan global Anda. Jangan sampai terlewat dan semoga bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!