Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya

Jum'at, 26 September 2025 - 14:44 WIB
Pertanyaan sederhana seperti apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja? ternyata masih banyak dicari masyarakat. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Pertanyaan sederhana seperti “apakah ijazah palsu bisa dipakai untuk melamar kerja?” ternyata masih banyak dicari masyarakat. Hal ini wajar, mengingat syarat ijazah dalam dunia kerja bukanlah hal baru.

Namun, perlu dipahami bahwa ijazah bukan sekadar kertas, melainkan dokumen autentik yang membuktikan seseorang benar-benar menyelesaikan pendidikan di program studi terakreditasi pada perguruan tinggi.



Penerbitan ijazah dilakukan berdasarkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Artinya, ijazah harus sah secara hukum, akurat dalam data, serta diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Adik Kandung Gibran Rakabuming

Aturan mengenai penerbitan ijazah di perguruan tinggi sendiri diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada jenjang pendidikan tinggi.

Ancaman Hukum Pemalsuan Ijazah

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!