Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya

Jum'at, 26 September 2025 - 14:44 WIB
Menggunakan ijazah palsu untuk melamar kerja jelas merupakan tindak pidana. Pemalsuan ijazah termasuk kategori pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca juga: Pakar Pendidikan Ina Liem Kasih Paham Roy Suryo soal UTS Insearch di Riwayat Pendidikan Gibran

Selain itu, penggunaan ijazah palsu juga dapat dijerat melalui UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Bahkan, menurut UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemalsuan data termasuk ijazah bisa dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Pasal-Pasal yang Mengatur Pemalsuan Ijazah



Beberapa aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsuan ijazah antara lain:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP baru): Hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!