Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya

Jum'at, 26 September 2025 - 14:44 WIB
Baca juga: Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri di Indonesia, Simak Tahapannya

Pasal 69 UU Sisdiknas: Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Pasal 65 dan 67 UU PDP: Hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Dengan banyaknya aturan yang melarang, sudah jelas bahwa ijazah palsu tidak bisa digunakan untuk melamar kerja. Selain berisiko merugikan perusahaan maupun masyarakat, penggunaan dokumen palsu ini juga berakibat fatal bagi pelaku karena dapat dijerat hukuman pidana yang berat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keaslian ijazah yang dimiliki serta menghindari praktik pemalsuan dokumen, karena dunia kerja membutuhkan integritas dan kejujuran, bukan sekadar selembar kertas yang dipalsukan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!