Penting! Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN 2021
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:09 WIB
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
b. Penugasan
c. tes secara luring atau daring dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk :
a. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya).
b. Penugasan
c. tes secara luring atau daring dan atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
Lihat Juga :
tulis komentar anda