Penting! Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN 2021

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:09 WIB
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.

b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan

c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.



7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya)

2) penugasan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More