Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam di Daerah Dinilai Terburu-buru
Senin, 08 Februari 2021 - 12:32 WIB
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai batas waktu 30 hari yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dan sekolah untuk mencabut peraturan mengenai seragam dinilai tidak tepat. FSGI memandang sosialisasi SKB 3 Menteri terkait seragam itu perlu dilakukan secara masif dulu.
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, dalam SKB ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Baca juga: Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut
Namun dia memandang, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari kedepan, sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan, belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” katanya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (8/2).
Oleh karena itu, FSGI memberi rekomendasi agar sosialisasi SKB harus dilakukan secara massif, minimal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru apalagi saat ini sedang PJJ.
Baca juga: FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi
Selain itu, sosialisasi SKB juga harus diberikan secara berjenjang yaitu Kemendikbud kepada Pemda, Pemda melalui Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah kepada guru, siswa dan orang tua.
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, dalam SKB ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Baca juga: Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut
Namun dia memandang, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Bagaimana kontrol pemerintah dalam 30 hari kedepan, sementara sistem pengawasan dan siapa yang melakukan pengawasan, belum di atur dalam SKB 3 Menteri tersebut,” katanya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (8/2).
Oleh karena itu, FSGI memberi rekomendasi agar sosialisasi SKB harus dilakukan secara massif, minimal selama 1 tahun atau setidaknya sampai dengan PJJ selesai. Batasan waktu 30 hari untuk mencabut aturan tertulis penggunaan seragam sekolah yang intoleran terlalu terburu-buru apalagi saat ini sedang PJJ.
Baca juga: FSGI Sebut SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Timbulkan Misinformasi
Selain itu, sosialisasi SKB juga harus diberikan secara berjenjang yaitu Kemendikbud kepada Pemda, Pemda melalui Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah kepada guru, siswa dan orang tua.
(mpw)
tulis komentar anda