Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam di Daerah Dinilai Terburu-buru
Senin, 08 Februari 2021 - 12:32 WIB
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai batas waktu 30 hari yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah dan sekolah untuk mencabut peraturan mengenai seragam dinilai tidak tepat. FSGI memandang sosialisasi SKB 3 Menteri terkait seragam itu perlu dilakukan secara masif dulu.
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, dalam SKB ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Baca juga: Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut
Namun dia memandang, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, dalam SKB ditentukan juga bahwa sekolah dan daerah diberikan waktu dalam 30 hari ke depan untuk mencabut aturannya yang melarang atau mewajibkan seragam sekolah dengan atau tanpa kekhasan agama tertentu.
Baca juga: Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut
Namun dia memandang, jika waktunya 30 hari sejak ditandatangani pada 4 Februari 2021, menurut FSGI hal tersebut sulit di laksanakan di lapangan, mengingat sebagian besar sekolah saat ini masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Lihat Juga :