Mendikbud: Guru Penggerak Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Jum'at, 12 Februari 2021 - 23:37 WIB
Untuk angkatan pertama, program Guru Penggerak dibatasi hanya untuk 2.800 orang. Mantan petinggi Gojek ini memastikan selanjutnya kuota program Guru Penggerak akan ditambah seiring dengan tingginya minat para guru.

Lebih lanjut, alumnus Harvard Business School ini berharap dengan mengikuti program Guru Penggerak para guru dapat mengubah pola pikir untuk selalu mengutamakan siswa dalam proses pembelajaran.

Baca juga: 2021, Dana BOS Reguler di Papua Barat Meningkat Lebih dari 30 Persen

“Sebenarnya, melalui Program Guru Penggerak Kemendikbud bukannya mau mengajari menjadi guru. Semua guru yang baik tahu bahwa ada yang tidak beres dengan cara kita mengajar. Prosesnya ada yang salah. Padahal insting guru itu sudah benar. Jadi tugas Kemdikbud adalah memerdekakan insting itu,” ujarnya.

Calon Guru Penggerak dari SMPN 9 Kota Sorong, Elis Franciska mengatakan kepada Mendikbud bahwa ada begitu banyak manfaat yang diterima sebagai peserta pendidikan Guru Penggerak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!