Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Tertarik?

Minggu, 28 Maret 2021 - 15:06 WIB
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

A. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

B. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau C. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

C. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

D. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Yakni yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Sebelumnya diberitakan, KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp12 juta/semester untuk mahasiswa yang diterima di program studi (prodi) berakreditasi A. Sedangkan untuk prodi B biaya pendidikan akan diberikan Rp4 juta/semester dan prodi C Rp2,4 juta/semester.

Untuk biaya hidup kini akan diberikan berdasarkan indeks kemahalan suatu kota dimana mahasiswa itu akan berkuliah. Kemendikbud menganggarkan Rp2,5 triliun untuk membiayai sekitar 200.000 penerima.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More