Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Tertarik?
Minggu, 28 Maret 2021 - 15:06 WIB
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
A. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
B. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau C. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
C. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
D. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Yakni yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Sebelumnya diberitakan, KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp12 juta/semester untuk mahasiswa yang diterima di program studi (prodi) berakreditasi A. Sedangkan untuk prodi B biaya pendidikan akan diberikan Rp4 juta/semester dan prodi C Rp2,4 juta/semester.
Untuk biaya hidup kini akan diberikan berdasarkan indeks kemahalan suatu kota dimana mahasiswa itu akan berkuliah. Kemendikbud menganggarkan Rp2,5 triliun untuk membiayai sekitar 200.000 penerima.
A. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
B. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau C. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
C. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
D. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Yakni yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Sebelumnya diberitakan, KIP Kuliah Merdeka memberikan bantuan biaya pendidikan sampai dengan Rp12 juta/semester untuk mahasiswa yang diterima di program studi (prodi) berakreditasi A. Sedangkan untuk prodi B biaya pendidikan akan diberikan Rp4 juta/semester dan prodi C Rp2,4 juta/semester.
Untuk biaya hidup kini akan diberikan berdasarkan indeks kemahalan suatu kota dimana mahasiswa itu akan berkuliah. Kemendikbud menganggarkan Rp2,5 triliun untuk membiayai sekitar 200.000 penerima.
tulis komentar anda