Ditunggu-tunggu, Akhirnya Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 17:56 WIB
Lalu, agar bantuan kuota data internet ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada sasaran maka ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Yakni:

1. Memutakhirkan data dan nomor telepon seluler siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)

2. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang Paud Dikdasmen) dan kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) paling lambat 31 Agustus 2021.

Bantuan kuota data internet ini akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021. Bantuan kuota data akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca juga: Alhamdulillah, Rp1,3 Triliun Anggaran PIP Madrasah Cair

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT ini mulai akan disalurkan pada bulan September 2021.

Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta. Jika nilai UKT lebih besar maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Sasaran bantuan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!