Ditunggu-tunggu, Akhirnya Bantuan Kuota Data Internet Berlanjut
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 17:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan pemberian bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen di masa pandemi Covid-19 ini. Bantuan kuota data internet ini sendiri mulai disalurkan pada September, Oktober dan November 2021 mendatang.
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) di @kemdikbud.ri, Jumat (6/8/2021), bantuan kuota data internet akan diberikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sampai dengan perguruan tinggi.
Untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud), bantuan kuota data internet yang akan diberikan sebanyak 7 GB/bulan. Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan. Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo yang tercantum di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Lalu, agar bantuan kuota data internet ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada sasaran maka ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Yakni:
1. Memutakhirkan data dan nomor telepon seluler siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) di @kemdikbud.ri, Jumat (6/8/2021), bantuan kuota data internet akan diberikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) sampai dengan perguruan tinggi.
Untuk siswa jenjang pendidikan anak usia dini (Paud), bantuan kuota data internet yang akan diberikan sebanyak 7 GB/bulan. Lalu untuk siswa yang berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan menerima kuota data 10 GB/bulan.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan kuota data kepada guru di jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan. Sedangkan untuk dosen dan mahasiswa akan menerima bantuan kuota data internet sebesar 15 GB/bulan.
Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo yang tercantum di laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Lalu, agar bantuan kuota data internet ini dapat tersalurkan secara maksimal kepada sasaran maka ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Yakni:
1. Memutakhirkan data dan nomor telepon seluler siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
tulis komentar anda