Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021 Sudah Diumumkan, Segera Cek Link di Bawah
Minggu, 12 September 2021 - 00:16 WIB
Beasiswa ini diberikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan oleh diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja.
3. Beasiswa Bagi Penyandang Disabilitas
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
4. Beasiswa Penghargaan
Beasiswa ini diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara. Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf tentara nasional Indonesia.
5. Beasiswa Hanya Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Namun, di tahun 2021 ini, beasiswa diberikan hanya untuk tujuan perguruan tinggi di dalam negeri. Calon penerima beasiswa unggulan harus telah diterima pada Program Studi dan Perguruan Tinggi minimal akreditasi B yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk mengetahui perguruan tinggi yang dimaksud silakan klik di sini .
3. Beasiswa Bagi Penyandang Disabilitas
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
4. Beasiswa Penghargaan
Beasiswa ini diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara. Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf tentara nasional Indonesia.
5. Beasiswa Hanya Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Namun, di tahun 2021 ini, beasiswa diberikan hanya untuk tujuan perguruan tinggi di dalam negeri. Calon penerima beasiswa unggulan harus telah diterima pada Program Studi dan Perguruan Tinggi minimal akreditasi B yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk mengetahui perguruan tinggi yang dimaksud silakan klik di sini .
(mpw)
tulis komentar anda