Ini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Syarat Konversi Nilai IPK

Selasa, 28 September 2021 - 18:30 WIB
Webinar Sukses Dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri Ditjen Diktiristek, Selasa (28/9). Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) memberikan informasi mengenai alur dan persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri dan konversi nilai IPK yang berguna bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Pada webinar Sukses Dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Selasa (28/9), Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Prof Aris Junaidi menjelaskan, penyetaraan ijazah adalah bentuk pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.



Sedangkan konversi nilai IPK adalah proses menyetarakan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi luar negeri sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia.

Sub Koordinator Layanan Ijazah Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Satria Akbar menjelaskan mengenai alur dan persyaratannya.

Berikut ini adalah alur, persyaratan dan ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri dan syarat konversi nilai IPK.

Alur penyetaraan ijazah luar negeri terdiri dari 6 tahap.

1. Daftar

Pengusul membuat akun pada laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id

2. Usulan

Pengusul mengisi formulir usulan penyertaan ijazah luar negeri dan konversi IPK serta melampirkan dokumen persyaratan pada laman



3. Verifikasi

Setelah melengkapi semua lalu akan diverifikasi oleh operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang diunggah

4. Penilaian

Tim penilai akan menilai substansi pada usulan

5. E-Sign

Lalu setelah diverifikasi dokumen dan sudah dinilai oleh tim lalu Direktur Belmawa menandatangani SK melalui E-Sign

6. SK Dikirim

Setelah ditandatangani maka SK akan dikirim secara otomatis melalui email yang diunggah oleh pengusul.

Persyaratan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:

1. Ijazah asli

2. Transkrip akademik asli

3. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More