Ini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Syarat Konversi Nilai IPK

Selasa, 28 September 2021 - 18:30 WIB
4. Foto formal berlatar belakang merah maksimal 1 Mb

Ketentuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri:

1. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dapat meminta Dokumen Tambahan kepada pengusul berupa:

a. Informasi Program Studi (katalog) yang ditempuh dapat berupa dokumen, tautan atau tangkapan layar

b. Tugas akhir berupa halaman sampul, abstrak, kesimpulan dan daftar pustaka

c. Publikasi yang dimuat pada jurnal internasional untuk program doktor

d. Bukti mukim/Bukti perjalanan

e. Surat sponsor bagi penerima beasiswa

f. Surat tugas belajar bagi aparatur sipil negara

g. CDGDC, CHSI, CSCSE bagi lulusan perguruan tinggi Tiongkok

h. Kronologi pembelajaran (logbook) bagi program riset atau daring

i. Dokumen kerja sama (MoU) untuk perguruan tinggi yang melaksanakan program joint degree atau double degree

2. Penyetaraan ijazah luar negeri mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

3. Penulisan program studi dan gelar menggunakan penulisan yang tertera pada ijazah

4. Apabila terjadi kesalahan pengisian data oleh pengusul, SK tidak dapat dicetak ulang, melainkan diganti dengan Surat Keterangan Pengganti SK

5. Proses usulan dapat dihentikan apabila dokumen tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengusul atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

6. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang telah ditandatangani secara elektronik dikirimkan melalui email yang terdaftar pada laman penyetaraan ijazah atau dapat diunduh melalui laman penyetaraan ijazah

7. Permohonan informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran bisa disampaikan ke ULT Dikti Hotline (021)-126 atau melalui Media Sosial Ditjen Diktiristek

8. Seluruh proses usulan penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dipungut biaya

Syarat Konversi Nilai IPK:

1. Transkrip akademik dalam bahasa Inggris atau Indonesia asli

2. Referensi sistem penilaian atau grading system

3. SK penyetaraan ijazah jika sudah melakukan penyetaraan.

Apabila konversi nilai IPK dilakukan bersama dengan penyetaraan ijazah, maka hasil konversi nilai akan dicantumkan pada SK penyetaraan ijazah luar negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More