BINUS University Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai Akhir September 2021
Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:11 WIB
JAKARTA - Pandemi yang berlangsung sejak awal 2020 telah memaksa sektor pendidikan untuk beralih dari pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (online learning). Kini berkat kondisi pandemi yang mulai membaik dibarengi dengan vaksin yang terus digencarkan, pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka agar tidak terjadi learning loss.
Yang dimaksud dengan learning loss adalah kondisi menurunnya kompetensi peserta didik yang dapat disebabkan oleh berkurangnya waktu belajar maupun hilangnya semangat belajar. Mengingat situasi pandemi, tentunya pembelajaran tatap muka harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Karenanya, pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Arahan Mendikbudristek
Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan apabila memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya:
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Sebelum menggelar PTM terbatas, perguruan tinggi diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 yang bertugas menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan. Pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk menerbitkan pedoman pembelajaran dan kegiatan lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak universitas juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kampus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin. Tentunya, mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Lantas, mahasiswa dari luar daerah harus dalam keadaan sehat dan melakukan karantina 14 hari atau tes swab sesuai protokol.
Yang dimaksud dengan learning loss adalah kondisi menurunnya kompetensi peserta didik yang dapat disebabkan oleh berkurangnya waktu belajar maupun hilangnya semangat belajar. Mengingat situasi pandemi, tentunya pembelajaran tatap muka harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan. Karenanya, pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Arahan Mendikbudristek
Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021, pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan apabila memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya:
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
Sebelum menggelar PTM terbatas, perguruan tinggi diwajibkan membentuk satgas penanganan Covid-19 yang bertugas menyusun dan menerapkan SOP protokol kesehatan. Pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk menerbitkan pedoman pembelajaran dan kegiatan lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak universitas juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kampus dalam keadaan sehat dan sudah divaksin. Tentunya, mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Lantas, mahasiswa dari luar daerah harus dalam keadaan sehat dan melakukan karantina 14 hari atau tes swab sesuai protokol.
Lihat Juga :
tulis komentar anda