Zezen, Dosen FSH UIN Jakarta Raih Gelar Doktor Hukum di UCLA School of Law
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 22:11 WIB
“Jadi pembimbing saya ketiganya adalah ‘raksasa’ di bidangnya. Saya sangat berterima kasih karena mendapatkan banyak masukan dari mereka sejak mengerjakan proposal disertasi,” paparnya lagi.
Sementara itu, dalam disertasinya Ang Zen mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Berbekal bantuan para pembimbingnya, Ang Zen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.
Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern. “Kedua pendekatan ini secara prinsipil keliru,” ungkapnya.
Untuk itu, Ang Zen mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.
Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). Sebaliknya, para sarjana Muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.
Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.
“Saya menyodorkan pendekatan functional-complementarity dan legal snowballing analogy untuk menjernihkan atau bahkan melengkapi kekurangan metodologi yang ada. Saya mencoba mengkritik pendekatan mapan ala Alan Watson dengan teori ‘legal transplant’ dan menyodorkan teori gelinding ‘bola salju’ (legal snowballing analogy) untuk mendeskripsikan proses pertumbuhan, evolusi dan perkembangan hukum Islam,” papar Ang Zen.
Jadi meski disertasinya terfokus pada isu pembatasan penggunaan kekerasan (the limitation on the use of violence), disertasi Ang Zen juga turut masuk ke pusaran utama perdebatan hukum Islam awal. Ini terutama terkait asal-usul dan perkembangan hukum Islam sebagaimana didiskusikan oleh para sarjana dan orientalis seperti Joseph Schacht dan lain-lain.
“Ketika sidang, dua pendekatan metodologi itu yang dikejar ketiga penguji. Mereka sangat tertarik, tapi sekaligus bersikap sangat kritis. Alasannya mereka mau saya memperkuat dua aspek kebaruan ini agar solid. Karena itu justru ‘mutiara’ dari disertasi saya. Tapi meskipun begitu alhamdulillah sidang berjalan sangat produktif dan hangat. Juga ketiga pembimbing sangat puas,” tuturnya.
Lebih jauh, Ang Zen mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya atas dukungan banyak pihak. Ia menilai, diterima kuliah di kampus UCLA merupakan kesempatan emas yang jarang didapatkan banyak sarjana Indonesia.
Sementara itu, dalam disertasinya Ang Zen mencoba memotret kajian yang terbilang langka dengan membahas tema terkait isu kekerasan (violence) dari perspektif hukum Islam. Berbekal bantuan para pembimbingnya, Ang Zen mencoba menyajikan analisis lengkap dan otoritatif terkait pembatasan penggunaan kekerasan (the use of violence) terutama dalam situasi konflik.
Riset disertasinya sendiri membuktikan bahwa studi-studi terkait isu kekerasan dalam perspektif Islam selama ini tidak cukup lengkap, bahkan cenderung bias. Studi-studi yang ada cenderung ingin membuktikan ketidakselarasan hukum Islam dengan hukum modern atau bahkan memaksakan tradisi hukum Islam agar cocok dengan kerangka hukum internasional modern. “Kedua pendekatan ini secara prinsipil keliru,” ungkapnya.
Untuk itu, Ang Zen mencoba menawarkan pendekatan baru yang mendasarkan pada karakteristik dan prinsip hukum Islam terkait hukum perang.
Lebih lanjut, studinya juga membuktikan bahwa hukum Islam tidaklah tumbuh dengan cara meminjam hukum secara mekanik (mechanical borrowing) dari hukum yang ada pada masanya (Romawi dan Persia). Sebaliknya, para sarjana Muslim awal bekerja keras menggalinya dari dalam kerangka norma-norma Qur’ani guna membangun metodologi yang bisa diandalkan dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang muncul.
Tak hanya itu, disertasinya juga mencoba membangun satu kerangka acuan (framework) untuk membangun dialog secara konstruktif antara hukum Islam dengan tradisi-tradisi hukum lain.
“Saya menyodorkan pendekatan functional-complementarity dan legal snowballing analogy untuk menjernihkan atau bahkan melengkapi kekurangan metodologi yang ada. Saya mencoba mengkritik pendekatan mapan ala Alan Watson dengan teori ‘legal transplant’ dan menyodorkan teori gelinding ‘bola salju’ (legal snowballing analogy) untuk mendeskripsikan proses pertumbuhan, evolusi dan perkembangan hukum Islam,” papar Ang Zen.
Jadi meski disertasinya terfokus pada isu pembatasan penggunaan kekerasan (the limitation on the use of violence), disertasi Ang Zen juga turut masuk ke pusaran utama perdebatan hukum Islam awal. Ini terutama terkait asal-usul dan perkembangan hukum Islam sebagaimana didiskusikan oleh para sarjana dan orientalis seperti Joseph Schacht dan lain-lain.
“Ketika sidang, dua pendekatan metodologi itu yang dikejar ketiga penguji. Mereka sangat tertarik, tapi sekaligus bersikap sangat kritis. Alasannya mereka mau saya memperkuat dua aspek kebaruan ini agar solid. Karena itu justru ‘mutiara’ dari disertasi saya. Tapi meskipun begitu alhamdulillah sidang berjalan sangat produktif dan hangat. Juga ketiga pembimbing sangat puas,” tuturnya.
Lebih jauh, Ang Zen mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya atas dukungan banyak pihak. Ia menilai, diterima kuliah di kampus UCLA merupakan kesempatan emas yang jarang didapatkan banyak sarjana Indonesia.
tulis komentar anda