21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS
Sabtu, 13 November 2021 - 13:27 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek ini merupakan terobosan untuk melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan tersebut.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Permendikbudristek PPKS ini memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.
Selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Lalu apa saja bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS tersebut? Dalam pasal 5 berbunyi, kekerasan seksual ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik dan fisik dan atau melalui teknologi, informasi dan komunikasi.
Berikut ini adalah 21 bentuk kekerasan seksualnya yang diatur dan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Permendikbudristek PPKS ini memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.
Selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Lalu apa saja bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS tersebut? Dalam pasal 5 berbunyi, kekerasan seksual ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik dan fisik dan atau melalui teknologi, informasi dan komunikasi.
Berikut ini adalah 21 bentuk kekerasan seksualnya yang diatur dan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
Lihat Juga :
tulis komentar anda