Masa Corona, Kemenag Pastikan Uang Kuliah Tidak Naik
Senin, 08 Juni 2020 - 14:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Peryataan itu disampaikan Kemenag merespons isu yang berkembang terkait kenaikan biaya kuliah. “Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin, dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).
Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik dan ditentukan oleh pimpinan PTKIN. Kemudian, besaran itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. “UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” sambungnya. ( )
Jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, lanjut Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Selama masa pandemi Covid-19, dia mengajak semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Saat ini penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Arskal menjelaskan, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan. Di antaranya yaitu perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN Badan Layanan Umum) hingga pengurangan UKT.
“Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh pimpinan PTKIN masing-masing,” ujar Arskal.
Peryataan itu disampaikan Kemenag merespons isu yang berkembang terkait kenaikan biaya kuliah. “Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin, dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2020).
Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik dan ditentukan oleh pimpinan PTKIN. Kemudian, besaran itu ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. “UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” sambungnya. ( )
Jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, lanjut Kamaruddin, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Selama masa pandemi Covid-19, dia mengajak semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. Saat ini penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Arskal menjelaskan, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan. Di antaranya yaitu perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN Badan Layanan Umum) hingga pengurangan UKT.
“Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh pimpinan PTKIN masing-masing,” ujar Arskal.
(dam)
tulis komentar anda