Calon Maba Wajib Tahu, Ini 9 Istilah yang Ada di Kampus
Rabu, 02 Maret 2022 - 09:59 WIB
Mata Kuliah Wajib Umum mencakup mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indoensia yang dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler.
3. Senat Akademik
Badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri dari rektor, dekan, guru besar, perwakilan dosen nonguru besar, dan unsur lain yang ditetapkan.
Baca juga: Kisah Althaf, Mahasiswa Disabilitas Ini Raih Gelar Magister di UI
4. Matrikulasi
Program penyetaraan atau persamaan mata kuliah untuk mahasiswa baru.
5. Siakad
Sistem Informasi Akademik yang memudahkan mahasiswa dalam kegiatan administrasi kampus secara daring.
6. PDDikti
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia yang dikelola Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
3. Senat Akademik
Badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri dari rektor, dekan, guru besar, perwakilan dosen nonguru besar, dan unsur lain yang ditetapkan.
Baca juga: Kisah Althaf, Mahasiswa Disabilitas Ini Raih Gelar Magister di UI
4. Matrikulasi
Program penyetaraan atau persamaan mata kuliah untuk mahasiswa baru.
5. Siakad
Sistem Informasi Akademik yang memudahkan mahasiswa dalam kegiatan administrasi kampus secara daring.
6. PDDikti
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan pusat kumpulan data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh Indonesia yang dikelola Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda