Panduan Pembelajaran Selama Pandemi COVID-19 Dikritik Komisi X DPR
Selasa, 16 Juni 2020 - 11:19 WIB
Persoalan ketiga soal tuntutan mahasiswa dan para orang tuanya terkait relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tetap (UKT). “Sudah beredar tagar #mendikbud dicari mahasiswa soal UKT, mestinya ini segera direspons sebagai menteri yang sama-sama milenial,” kata Fikri.
Dia melanjutkan jangan mau kalah dengan kampus di bawah Kementerian Agama yang sudah menggulirkan pengurangan UKT. “Meski isu tersebut sempat dilanda prank karena tidak jadi dipotong, tapi mestinya kampus PTN di bawah Kemendikud lebih peduli dengan jumlah mahasiswa yang jauh lebih banyak,” tandasnya.
SKB 4 menteri ini, dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat dalam sektor pendidikan, mulai dari tingkat TK-PAUD hingga perguruan tinggi. “Artinya keputusan bersama 4 Mentri ini belum bisa jadi panduan untuk mensinkronkan kebijakan detail di 4 Kementerian itu,” tutupnya.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6). ( )
Panduan tersebut disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan tujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Dia melanjutkan jangan mau kalah dengan kampus di bawah Kementerian Agama yang sudah menggulirkan pengurangan UKT. “Meski isu tersebut sempat dilanda prank karena tidak jadi dipotong, tapi mestinya kampus PTN di bawah Kemendikud lebih peduli dengan jumlah mahasiswa yang jauh lebih banyak,” tandasnya.
SKB 4 menteri ini, dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat dalam sektor pendidikan, mulai dari tingkat TK-PAUD hingga perguruan tinggi. “Artinya keputusan bersama 4 Mentri ini belum bisa jadi panduan untuk mensinkronkan kebijakan detail di 4 Kementerian itu,” tutupnya.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6). ( )
Panduan tersebut disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian dengan tujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
(kri)
tulis komentar anda