Mas Menteri, Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Bikin Miris

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:50 WIB
Seperti yang kita ketahui gaji mereka tidak ada aturan yang khusus diatur oleh instansi atau penjabat yang merekrut mereka. Gajinya merupakan hasil dari alokasi anggaran yang sudah ditentukan dalam suatu kerja yang menaunginya.

Lalu gaji mereka didapatkan dari mana?

Gaji guru honorer didapatkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah per tiga bulan sekali. Artinya, guru honorer menerima gaji setiap 3 bulan sekali.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan dari 1.213.374 peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, hanya 293.757 yang lolos seleksi. Saat ini masih ada 919.617 guru honorer yang belum diangkat dan sangat berharap lolos PPPK tahun ini.

PPPK ini di umumkan secara langsung oleh Mendikbudristek, sebagai ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.

Perbedaan PPPK dan PNS

Kalau karyawan honorer tidak mendapatkan upah yang sepadan tak seperti PPPK, PNS, ASN. Bahkan, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Karyawan PPPK akan mendapakan gaji setara dengan gaji UMR yaitu Rp4.060.000. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dan perjalanan dinas. Itu semua sudah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PPPK tidak memiliki nomor induk nasionalnya sendiri dikarenakan di angkat oleh PPK dengan apa yang dibutuhkan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang (UU) saja.

Sedangkan untuk seorang PNS gaji sudah pasti. Tak hanya itu, tambahan lainnya seperti tunjangan, perlindungan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua pengembangan kompetensi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More