Mas Menteri, Ini Besaran Gaji Guru Honorer yang Bikin Miris

Minggu, 13 Maret 2022 - 16:50 WIB
loading...
Mas Menteri, Ini Besaran...
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaji guru honorer sering kali menjadi pemberitaan hangat di negeri ini, terutama menyangkut pengupahan yang sangat tidak masuk akal. Kecilnya gaji yang diterima honorer membuat tema ini selalu menarik untuk diperbincangkan.

Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dengan gaji di bawah standar UMR. Guru Honorer selalu dikaitkan dengan guru atau pegawai pemerintahan yang biasa dibilang statusnya non PNS.

Baca juga: Nadiem Desak Pimpinan Daerah se-Kalimantan Utara untuk Sejahterakan Guru Honorer

Para guru yang masih belum berstatus PNS biasanya menjadi guru perbantuan di sekolah negeri yang berada di seluruh Indonesia. Mereka yang akan mengisi beberapa lembaga pendidikan yang kekurangan tenaga pendidik di sekoh.

Kira-kira berapa gaji yang didapatkan oleh guru honorer?

Menurut PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang di angkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang di tugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.

Baca juga: Masih Pandemi, DPR Harap Kemendikbudristek Beri Keleluasaan Soal Kurikulum

Tahukah anda gaji honorer atau non PNS yang berada di beberapa daerah hanya mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulannya. Bahkan di daerah yang kekurangan anggaran, gaji yang ia dapat hanya sekitaran Rp300 ribu per bulannya.

Tidak adanya Tunjangan Pegawai Honorer

Seperti yang kita ketahui gaji mereka tidak ada aturan yang khusus diatur oleh instansi atau penjabat yang merekrut mereka. Gajinya merupakan hasil dari alokasi anggaran yang sudah ditentukan dalam suatu kerja yang menaunginya.

Lalu gaji mereka didapatkan dari mana?

Gaji guru honorer didapatkan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah per tiga bulan sekali. Artinya, guru honorer menerima gaji setiap 3 bulan sekali.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan dari 1.213.374 peserta seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, hanya 293.757 yang lolos seleksi. Saat ini masih ada 919.617 guru honorer yang belum diangkat dan sangat berharap lolos PPPK tahun ini.

PPPK ini di umumkan secara langsung oleh Mendikbudristek, sebagai ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara.

Perbedaan PPPK dan PNS

Kalau karyawan honorer tidak mendapatkan upah yang sepadan tak seperti PPPK, PNS, ASN. Bahkan, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan sama sekali.

Karyawan PPPK akan mendapakan gaji setara dengan gaji UMR yaitu Rp4.060.000. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan tunjangan dan perjalanan dinas. Itu semua sudah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PPPK tidak memiliki nomor induk nasionalnya sendiri dikarenakan di angkat oleh PPK dengan apa yang dibutuhkan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang (UU) saja.

Sedangkan untuk seorang PNS gaji sudah pasti. Tak hanya itu, tambahan lainnya seperti tunjangan, perlindungan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua pengembangan kompetensi.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Berita Terkini
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved