Pendaftaran Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Kembali Dibuka, Ini Kriteria Penerimaannya
Sabtu, 09 April 2022 - 12:25 WIB
1. Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022
Baca juga: Link, Cara Daftar, dan Formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen asli yang terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Baca juga: Link, Cara Daftar, dan Formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022
2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id
3. Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
4. Unggah dokumen asli yang terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum
a. Surat lamaran bermaterai Rp10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
Lihat Juga :
tulis komentar anda