Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:35 WIB
Persyaratan jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan jenjang SMP
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan jenjang SMP
Lihat Juga :