Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:35 WIB
Persyaratan jenjang SD

- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Persyaratan jenjang SMP
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!