Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:35 WIB
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Persyaratan jenjang SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
- CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
(nz)
tulis komentar anda