Persyaratan Pendaftaran PPDB DKI 2022 Lengkap untuk Semua Jenjang, Cek di Sini

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:35 WIB
SMALB

- Berusia maksimal 24 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat

Persyaratan PKBM

- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021

- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022

- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat

- Paket C: Memiliki Ijazah/SKL SMP atau yang sederajat

Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jabar Resmi Dimulai, Siswa Miskin Terima Bantuan Rp2,7 Juta
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!