Info PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Cek Jadwal Penting dan Persyaratannya
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:59 WIB
b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel
Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel
Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
tulis komentar anda