PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:23 WIB
Keterangan: Jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (Jika masih ada kuota tersedia)

Baca juga: Daftar Lengkap Nomor Pelayanan dan Posko PPDB DKI Jakarta 2022

Kategori SLB

Persyaratan

Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021

TKLB

Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

SDLB

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More