PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:23 WIB
Keterangan: Jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (Jika masih ada kuota tersedia)
Baca juga: Daftar Lengkap Nomor Pelayanan dan Posko PPDB DKI Jakarta 2022
Kategori SLB
Persyaratan
Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
TKLB
Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
SDLB
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
Baca juga: Daftar Lengkap Nomor Pelayanan dan Posko PPDB DKI Jakarta 2022
Kategori SLB
Persyaratan
Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
TKLB
Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
SDLB
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
Lihat Juga :