PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:23 WIB
Jika jumlah pendaftar kurang dari daya tampung, akan dilakukan seleksi tahap kedua dan dapat menerima CPDB dari luar Jakarta (jika masih ada kuota tersedia).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nnz)
tulis komentar anda