PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM
Selasa, 24 Mei 2022 - 16:23 WIB
Lapor Diri
Tanggal: 7-8 Juli
Waktu: 8.00-16.00 WIB
Seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakuka dengan urutan usia tertua ke usia termuda.
PKBM
Persyaratan
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022
- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat
Tanggal: 7-8 Juli
Waktu: 8.00-16.00 WIB
Seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakuka dengan urutan usia tertua ke usia termuda.
PKBM
Persyaratan
- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021
- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022
- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat
tulis komentar anda