PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM

Selasa, 24 Mei 2022 - 16:23 WIB
Lapor Diri

Tanggal: 7-8 Juli

Waktu: 8.00-16.00 WIB

Seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakuka dengan urutan usia tertua ke usia termuda.

PKBM

Persyaratan

- Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

- Tercatat dalam kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI selambat-lambatnya 1 Juni 2021

- Paket A: Berusia paling rendah 7 tahun pada 1 Juli 2022

- Paket B: Memiliki Ijazah/SKL sd atau yang sederajat
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More