PPDB Jabar 2022, Ini 4 Kebijakan Baru yang Berlaku
Kamis, 26 Mei 2022 - 17:43 WIB
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
tulis komentar anda