PPDB Jabar 2022, Ini 4 Kebijakan Baru yang Berlaku

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:43 WIB
loading...
PPDB Jabar 2022, Ini...
PPDB Jabar 2022, Ini 4 kebijakan baru yang berlaku. Foto/Instagram @disdikjabar.
A A A
JAKARTA - Ada beberapa perubahan peraturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat (Jabar)tahun 2022 dengan tahun sebelumnya. Informasi ini penting diketahui masyarakat Jabar yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi menjelaskan, ada empat perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022. Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.

Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca: Alur PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA Lengkap untuk Semua Jalur Penerimaan

Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun. “Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik, dikutip dari laman resmi Disdik Jabar, Kamis (26/5/2022).

Kadisdik menambahkan, pihaknya pun telah menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona. Sebelumnya, pembagian hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan.

“Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diikutip dari Instagram Disdik Jabar @disdikjabar, berikut dokumen persyaratan penerimaan PPDB 2022 Jawa Barat yang harus disiapkan.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2022, Ini Jadwal dan Syarat Daftar PAUD, SLB, dan PKBM

Umum

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)

- KTP

- Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Khusus

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan

- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)